*72 Persen dari Pendapatan untuk Pelayanan Pelanggan
BATURAJA – Menanggapi pernyataan FPR OKU terkait pertemuan di Perumda Tirta Raja. Direktur Perumda Air Minum Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto angkat bicara.
Menurut Bertho, pertemuan pada Jumat (14/11/2025), itu sudah sesuai aturan Kementrian Dalam Negeri. Bahwasanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib dìevaluasi setiap tahun.
Pelaksanaan evaluasi paling lambat November, dengan mengundang seluruh elemen. Makanya, pertemuan evaluasi berlangsung di Aula Serbaguna Jumat (14/11/2025).
Manajemen PDAM Tirta Raja mengundang berbagai element masyarakat. Ada juga perwakilan aktivis, LSM hingga akademisi.
Direktur Perumda Tirta Raja Drs Bertho Darmo Poedjo Asmanto, MBA, mengatakan. Bahwa sejatinya BUMD harus memberikan pelayanan publik. Dan memberikan kontribusi untuk daerah.
Kata Bertho setelah dìlaksanakan rapat evaluasi kenaikan tarif, kebanyakan para undangan menganggap positif. Mereka (yang hadir) mendukung penyesuaian tarif tersebut.
Apalagi setelah Perumda menyesuaikan tarif banyak pencapaian. Misalnya, dari pelayanan kualitas air lebih baik. Hingga pembaharuan pompa-pompa produksi, pipa-pipa dìstribusi. Lalu valve, pelayanan mobil tanki, water meter, sistem mobile meter reading, dan lain-lain.







