Billy : Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Raja Telah Sesuai Prosedur dan Aturan

oleh
oleh

BATURAJA – Pelaksanaan kenaikan dan penyesuaian tarif Perumda Tirta Raja Ogan Komering Ulu (OKU) telah melalui prosedur dan sesuai aturan.

Demikian menurut Direktur Perumda Tirta Raja Bertho Darmo Poedjo Asmanto melalui Corporate Communication, Billy Fernando.

Billy memberikan klarifikasi atas tuntuan dan pernyataan sikap masa aksi yang mengatas-namakan Aliansi Masyarakat OKU pada Kamis (3/3/2025).

“Kami Manajemen Perumda Tirta Raja mengklarifikasi dengan data yang akurat dan valid atas tuntutan pernyataan sikap massa aksi. Dan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kami Perumda Air Minum Tirta Raja selaku penyedia pelayanan publik,” kata Billy kepada awak media.

Dìterangkan Billy, pelaksanaan kenaikan tarif telah melalui prosedur yang sesuai dengan kajian. Analisis yang mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari pengkajian sisi internal perusahaan serta telah berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri RI.

Lalu, konsultasi ke BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, Konsultasi Publik. Berkonsultasi ke beberapa Perusahaan Daerah Air Minum lainya yakni, Tirta Musi Palembang dan Tirta Lematang Lahat.

“Penyesuaian tarif ini juga mendapat persetujuann Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raja dan ditindak-lanjuti dengan paparan di depan PJ Bupati OKU yang kemudian menyetujui usulan kenaikan tarif tersebut dengan dìkeluarkannya SK Bupati OKU tanggal 28 November 2024,” tuturnya.

 

Sosialisasi

 

Tak hanya itu lanjut Billy, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan rentang waktu jauh hari dari Desember 2024-Januari 2025.

Tentang kenaikan tarif tersebut melalui berbagai media baik konvensional maupun media online serta media sosial.

“Kami juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD OKU pada 24 Februari 2025 dengan hasil DPRD dapat menerima keniakan tarif tersebut dan akan mengevaluasinya kembali pada bulan November 2025,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.