DKPP RI Nyatakan Laporan BP2SS Soal Ketua Bawaslu OKU Memenuhi Syarat

oleh
oleh

BATURAJA – Kasus dugaan money politik dan pelanggaran kode etik pada Pilkada OKU 2024 yang melibatkan oknum Ketua Bawaslu YR mendapatkan respon DKPP RI.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan laporan Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) telah memenuhi syarat (MS).

DPC BP2SS Kabupaten Ogan Komering Ulu yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik ini sudah mendapatkan jawaban dari ke DKPP-RI.

Menurut Ketua DPC BP2SS OKU Muhammad Aldy Mandaura, hasil Verifikasi Administrasi Memenuhi Syarat (MS).

Laporan dengan Nomor Pengaduan : 71-P/L-DKPP/1/2025 mendapat jawaban DKPP pada 24 Januari 2025.

“Saya selaku Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera (BP2-SS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ogan Komering Ulu, Muhammad Aldy Mandaura. Berharap sidang nantinya Ketua Bawaslu OKU bisa kooperatif. Kita akan menguji atas ketidak netralan Penyelenggara Pemilu. Ini adalah tindakan mencederai proses Pilkada OKU dan merusak nama baik Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) OKU,” ujar Mandau.

Mandau juga berharap nantinya, sesuai dengan Petitum yang mereka sampaikan ke DKPP-RI.

No More Posts Available.

No more pages to load.