Dalam poin lainnya, FPR juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi. Berupa fee proyek yang dìsebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Nelalui perantara kepada kepala daerah.
Uang THR
Bahkan, ada pula dugaan permintaan uang yang dìsebut sebagai gratifikasi THR. Dari kontraktor dan dìserahkan kepada pejabat daerah setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
Atas dasar itu, FPR mendesak KPK menelusuri aliran dana. Dan membekukan aset yang dìduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana, membekukan aset yang dìduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Serta mengungkap aktor intelektual di balik praktik ini,” tulis pernyataan tersebut.
Jangan Tebang Pilih
Mereka juga menuntut KPK tetap profesional, independen, transparan. Dan tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Dalam bagian akhir pernyataan sikap, FPR mengancam akan menggelar aksi lagi. Jika tidak ada langkah nyata dari tim KPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Maupun pihak-pihak yang dìsebut dalam dokumen tersebut. Terkait substansi tuntutan masyarakat tersebut.
Dalam aksinya, FPR juga membentangkan sepanduk : “KPK Jangan Masuk Angin,Tuntaskan Kasus Fee Pokir DPRD OKU. Tangkap dalangnya atau siapa saja yang terlibat.”
Usai aksi, kemudian massa FPR mengikat spanduk pada pagar kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A. Khusus. (and/ril)










