Usai menyampaikan orasinya di hari kedua itu, massa FPR dengan mobil pick-up lengkap beserta sepanduk dan sound systemnya bergeser menuju Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Di sini, massa FPR kembali menyuarakan tuntutan dan pernyataan sikapnya. Antara lain, mereka meminta Kemendagri untuk tidak ikut campur dan interversi terhadap penegakan hukum kasus Pokir DPRD OKU.
Sebab, FPR menduga adanya campur tangan Kemendagri terhadap penegakan hukum kasus Pokir DPRD OKU. Sehingga, membuat KPK tidak berani menyentuh aktor intelektual dìbalik kasus ini.
“Kami menyerukan kepada Mendagri, agar tidak mengintervensi proses penegakan hukum kasus Pokir DPRD OKU. Jangan sampai ada upaya dari Mendagri untuk melindungi siapa pun pelaku yang terlibat kasus Pokir,” tambah Zikir dan kawan-kawan.
Setelah menyampaikan orasinya, massa FPR membubarkan diri secara tertib. (ril/and)









