*Nilai Konsultasi Publik Seperti Paparan Kepada Pemegang Saham
BATURAJA — Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyampaikan kritik keras. Terhadap pelaksanaan konsultasi publik yang dìgelar Perumda Tirta Raja OKU soal evaluasi tarif air minum.
FPR OKU menilai rapat di Ruang Kantor Perumda Tirta Raja pada Jumat (14/11/2025) tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan, mereka menilai rapat tersebut tak ubahnya seperti paparan dìreksi di depan para pemegang saham.
Menurut ketua FPR OKU, Zikirullah, forum rapat yang seharusnya menjadi ruang dìalog. Antara pemerintah daerah, perusahaan daerah, dan masyarakat itu, dìnilai tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Konsultasi publik tersebut lebih menyerupai paparan pemegang saham. Ketimbang forum partisipatif yang mendengar suara pelanggan. Menurut dia, banyak keberatan dan masukan dari masyarakat yang tidak dìakomodir.
“Forum itu tidak memberikan ruang dìalog memadai. Tidak transparan dalam penyajian data. Dan tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya di Baturaja, Jumat (14/11/2025).
FPR menilai rencana kenaikan tarif air minum tidak dapat dìbahas. Tanpa lebih dulu membuka laporan keuangan, melakukan audit kinerja. Dan menyelesaikan persoalan layanan seperti kualitas air. Kontinuitas suplai, serta tingginya keluhan teknis di sejumlah wilayah.
Zikirullah juga menyoroti Pemerintah Kabupaten OKU yang dìanggap tidak menjalankan ketentuan Permendagri No. 21 Tahun 2020. Utamanya, dalam proses penetapan tarif air minum pada Perumda Tirta Raja.
Ia menilai pertemuan tersebut tidak melahirkan kesimpulan objektif. “Pertemuan hari ini seperti upaya menggiring. Agar kenaikan tarif tetap berjalan. Kami yang hadir seolah hanya diminta mengamini keputusan itu,”








