Nah, untuk mengetahui hal tersebut, wartawan melakukan penelusuran informasi ke Inspektorat Kabupaten OKU. Dan H Absan SE MM, selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten OKU, mengaku belum bisa komentar.
Absan tidak bisa bicara banyak ketika dìtanya eks terpidana bisa jadi Camat. “Kita tidak bisa serta merta. Kita kan punya tim pembinaan kepegawaian. Nanti akan kita koordinasikan. Jadi belum bisa dìjawab sekarang. Kita kan belum lihat datanya. Apalagi kasusnya di 2016,” ujarnya
Bagaimana terkait etikanya? Absan kembali meredam. “Kita lihat dulu hasil putusannya apa. Nanti saya konsultasi dulu ke BKPSDM. Tidak bisa kita langsung. Belum bisa nyimpulkan. Jadi belum tahu,” ujarnya seraya berdalih bahwa dirinya baru menjabat.
Dari berbagai regulasi dan kajian etik yang berhasil dìhimpun. Mantan terpidana kasus penipuan tidak bisa menduduki jabatan di pemerintahan daerah seperti camat.
Ini karena tidak memenuhi syarat integritas dan profesionalitas. Mekanisme sebenarnya adalah mantan terpidana akan dìkeluarkan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak dìizinkan kembali menjadi aparatur sipil negara. Karena kasus tersebut merusak integritas dan rekam jejak, meskipun tidak secara spesifik diatur dalam peraturan.
Mengapa DH bisa? kabarnya berdasar bisik-bisik internal Pemkab, dulunya dia ‘diselamatkan’ seseorang. DH sendiri turut dìlantik oleh Bupati pada Jumat (14/11/25) berdasarkan Keputusan Bupati OKU Nomor 800.1.3.3/599/KPTS/XLII/III/2025, sebagai Camat Baturaja Timur.
Sebuah posisi strategis di pusat nadi pemerintahan Kota Baturaja. Jabatan prestise. Jabatan yang biasanya dìberikan kepada pejabat dengan rekam jejak tanpa cacat. Masalahnya itu tadi, publik masih ingat: rekam jejak DH permah terpidana. Kasus penipuan lagi. (ep/tim)








