BATURAJA – Lagi, Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di OKU.
Kali ini dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Poros Desa Lubuk Baru–Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Laporannya dìsampaikan ke Polda Sumsel.
Markas mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Tertanggal 25 Mei 2025. Proyek yang dìbiayai dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2024. Nilainya sebesar Rp 11,14 miliar.
Ketua MARKAS, Hipzin, mengatakan, hasil pemeriksaan BPK. Menemukan sejumlah penyimpangan yang terindikasi merugikan keuangan negara. Dengan total kerugian dìtaksir mencapai Rp 2,56 miliar.
“Temuan BPK menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan. Ini tidak bisa dìanggap sebagai kesalahan administratif biasa. Ini harus dìtindaklanjuti secara hukum,” ujar Hipzin dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, kerugian negara berasal dari empat komponen utama. Yakni kemahalan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 1,58 miliar.







