Lagi, Markass Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana di Tiga OPD

oleh
oleh

Pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKU (APBD) OKU Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 5 miliar lebih. Dengan judul belanja beasiswa dan hibah.

Menurut Hipzin, modus dugaan korupsi adalah pemalsuan pertanggungjawaban keuangan (SPJ). Mar-Up dana kegiatan, serta pengelolaan dana fiktif.

Dalam laporan itu, pihaknya juga menyebutkan 3 nama pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten OKU yang dìduga terlibat. Yakni inisial DI, RF dan IWN. Ketiganya merupakan atasan dan bawahan, baik langsung maupun tidak langsung.

Pihaknya pun dalam laporan tersebut menyebutkan 7 nama pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten OKU yang dìduga ikut terlibat. Yakni inisial TIF, S, HW, I, AS, AR, dan A. Sedangkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa yang ikut dìseret atas dugaan tersebut yakni inisial NN.

“Dampak dari korupsi yang selama ini terjadi secara meluas bukanlah main-main. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Akan tetapi merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara meluas,” kata Hipzin.

 

Musuh Bersama

 

Maka dari itu, lanjut Hipzin, korupsi adalah musuh bersama. “Untuk itu, saya mengajak kepada segenap elemen masyrakat OKU khususya. Dan umumnya masyarakat Sumsel. Mari kita bersatu padu dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi yg terjadi selama ini. Baik itu langkah pencegahan maupun langkah pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang telah merusak sendi sendi kehidupan, bangsa dan negara,” tegas Hipzin.

Markass juga berharap kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Untuk dapat segera mengambil langkah hukum terkait beberapa pengaduan yang telah dìsampaikan. (wau/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.