BATURAJA – Jika sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS) melaporkan beberapa dugaan korupsi ke Kejagung. Kini LSM Anti Korupsi ini kembali layangkan laporan ke Polda Sumsel.
Ketua Markas Sumsel, Hipzin, resmi melayangkan surat pengaduan. Laporan dìtujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dengan nomor 05/LP/IX/MKS/-SS/2025
Adapun dugaan korupsi yang dìlaporkan Markass, beberapa program dan kegiatan belanja. Khususnya pada Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten OKU.
Dalam aduan tersebut, Markass menyoroti adanya dugaan korupsi. Pada sejumlah kegiatan belanja APBD Tahun Anggaran 2024. Antara lain:
1. PENYEDIAAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN
Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Sebesar Rp 405.490.000
2. FASILITASI KUNJUNGAN TAMU
a. Belanja Makan dan Minuman Jamuan Tamu Sebesar Rp 5.658.376.459
b. Belanja Sewa Hotel
Sebesar Rp 326.851.177
c. Belanja Perjalanan Dinas Paket Pertemuan Dalam Kota Sebesar Rp 59.850.000
d. Belanja Perjalanan Dinas Paket Pertemuan Luar Kota Sebesar Rp 285.524.382
3. PENYELENGGARAAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI SKPD
a. Belanja Perjalanan Dinas Paket Pertemuan Dalam Kota Sebesar Rp 79.350.000
b. Belanja Perjalanan Dinas Paket Pertemuan Luar Kota Sebesar Rp 2.498.746.792.
Dìtambahkan Hipzin, MARKAS Sumsel juga melaporkan dugaan Korupsi di tempat. Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. Terkait jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa.
Adalah PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA. Yaitu, Belanja Iuran Jaminan/Asuransi sebesar Rp 2.745.174.316.








