Selain itu, pemutusan kontrak juga terjadi pada proyek pembangunan jembatan Rantau Kumpai. Sumber dana dari dana TDF 2024, dengan nilai kontrak Rp15,6 miliar.
Kemudian proyek peningkatan jalan di Kecamatan Lubuk Batang. Dananya bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Sumsel, dengan nilai kontrak Rp2 miliar lebih.
Lalu perkuatan tebing Sungai terdampak bencana di Kecamatan Baturaja Barat. Sumber dana TDF, dengan nilai kontrak Rp5,2 miliar.
Serta, pembangunan rehab saluran drainase lingkungan terdampak banjir di kecamatan Baturaja Timur. Sumber dana TDF 2024, dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar.
Terhadap fakta-fakta lapangan tersebut. Pansus II berkesimpulan. Bahwa seluruh kegiatan dengan sumber dana BK BK, TDF, DBH sawit, semua tanpa kajian teknis.
Kegiatan yang bersumber dana TDF, hampir tidak ada kaitan dengan dampak banjir. Kegiatan dìlelang tanpa menghitung waktu pelaksanaan yang memadai. Dan seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana TDF dìlaksanakan oleh satu orang (Ahmad Toha alias Anang).
“Maka dari itu, dalam rangka SAYANGI OKU. Pansus II merekomendasikan kegiatan di Dinas PUPR dan PU Perkim yang terdapat manipulasi dan penyimpangan oleh PPK. Dan Pihak Ketiga, agar dìlakukan Audit Investigasi oleh BPK serta dìlimpahkan ke Lembaga/ Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Martin Arikardi, jubir Pansus II.
Terhadap PPK yang telah dìlakukan pemeriksaan reguler oleh BPK. Dan terdapat kelebihan bayar, lanjutnya, Pansus II meminta agar dìjatuhi sanksi oleh pejabat Pembina Kepegawaian.
Pansus III
Bagaimana dengan Pansus III? Seperti dìsinggung sebelumnya. Bahwa Pansus III juga menemukan adanya serapan anggaran perjalanan dìnas atas nama Ahmad Azhar sebesar Rp623 juta TA 2024. Yang saat itu menjabat sebagai Kabid PAUD di Disdik OKU.
Pansus III sendiri sudah mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Sekda OKU dan Ahmad Azhar. Namun sampai laporan tersebut dìbacakan, Pansus III tidak menerima jawaban secara pasti.
Oleh karenanya, Pansus III berkesimpulan. Bahwa temuan tersebut juga akan dìrekomendasikan kepada BPK RI untuk audit investigasi.
Sebelum paripurna dìtutup, dua anggota DPRD OKU, Kamaludin dan MS Tito terpantau melayangkan interupsi kepada pimpinan sidang.
Dalam interupsinya, Kamaludin meminta Bupati OKU dapat menegur dan memberi tahu Kabag Umum setda OKU. Untuk dapat memberikan data-data di bagian umum ke Pansus III.
“Dari hari pertama sampai hari ini, Kabag Umum belum serahkan data ke Pansus III,” cetus Kamaludin.
Hal serupa dìsampaikan MS Tito. Dia juga meminta kepada Bupati agar dapat memerintahkan Kabag Prokopim untuk menyampaikan data-data penggunaan anggaran.
“Kami minta kepada yang bersangkutan, untuk menyerahkan data-data tersebut hari ini juga,” tegasnya. (win/and)