*Pansus DPRD OKU Minta BPK Audit Investigasi dan Serahkan ke APH
BATURAJA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) meminta BPK RI melakukan audit investigasi penggunaan APBD 2024.
Hal ini dìsampaikan saat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2024, Rabu (14/5/2025).
Setidaknya ada empat setingkat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sorotan. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab OKU.
Sejumlah rekomendasi dan catatan strategis tersebut, termaktub dalam laporan masing-masing Pansus. Dan catatan itu dìsampaikan para juru bicaranya (jubir) dalam rapat paripurna lanjutan Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2024, di Gedung DPRD OKU.
Adapun OPD, yang data-datanya akan dìserahkan ke BPK : Dinas Pendidikan (Disdik) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) setda OKU (digodok Pansus I).
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU Perkim) sedang dìgodok Pansus II.
Serta, soal temuan serapan anggaran perjalanan dinas atas nama Ahmad Azhar, sebesar Ro623 juta. Ketika menjabat Kabid PAUD di Disdik OKU (dìgodok Pansus III). Sekarang Ahmad Azhar alias Alal menjabat Kadin Kearsipan dan Perpustakaan.
Pansus I
Menurut Jubir Pansus I, Dina Ristika, pada saat pembahasan dengan Pansus I. Disdik OKU melakukan pergeseran anggaran sampai tujuh kali dan satu kali refocusing. Ini tanpa dasar hukum yang bisa mereka pertanggungjawabkan.
Nah, Pansus I menduga pergeseran anggaran tersebut tidak rasional. Lantaran tidak dapat mereka pertanggungjawabkan.
Pun demikian di Bagian Prokopim setda OKU. Pansus I menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran di bagian tersebut. Bahkan sampai hari ini, Kabag Prokopim tidak memberikan dokumen pertanggungjawaban yang dìminta Pansus I.
Karena itu, Pansus I menduga Bagian Prokopim Setda OKU melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan.
“Pansus I akan melaporkan dan menyerahkan data Disdik OKU serta Bagian Prokopim Setda OKU. Kepada BPK untuk dìlakukan audit investigas mendalam,” ujar Dina.
Pansus II
Kemudian untuk Dinas PUPR dan PU Perkim. Pansus II menemukan sejumlah kejanggalan terkait realisasi kegiatan di dua dinas tersebut.
Pertama; pekerjaan peningkatan jalan SP1 – SP2 Markisa Kecamatan Lubuk Batang, yang bersumber dari DBH sawit TA 2024, nilai kontrak Rp7,3 miliar. Dìmana telah terjadi pemutusan kontrak dengan bobot akhir 16 persen.
Dengan ketebalan lapis pondasi agregat kelas B. Berbeda dengan bobot akhir yang dìtandatangani oleh PPK. Padahal uang muka 30 persen telah dicairkan.
Sama juga halnya dengan pekerjaan peningkatan jalan SP1 – SP2 Markisa Kecamatan Lubuk Batang. Yang bersumber dari dana DBH sawit TA 2024, dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.
Proyek ini juga telah terjadi pemutusan kontrak. Dengan bobot akhir 80,36 persen dengan realisasi pembangunan hanya sekitar 60 persen. Ini sangat berbeda dengan bobot akhir yang dìtandatangani oleh PPK, dan telah dìcairkan 75 persen.