MARKAS Laporkan Dugaan Mark Up Pengadaan Stabilizer DPRD OKU

oleh
oleh

BATURAJA — Lagi, Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) melaporkan dugaan mark up pengadaan barang.

Kali ini dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit stabilizer listrik. Pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2025. Laporannya ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut dìsampaikan langsung Ketua MARKAS, Hipzin. Dengan melampirkan dokumen pelaksanaan anggaran serta hasil penelusuran harga pasar.

MARKAS menduga kuat telah terjadi praktik mark up harga. Ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam laporan bernomor 27/LP/XII/MKS-SS/2025 itu. MARKAS mengungkapkan pengadaan dua unit stabilizer. Yakni merek Tanomoshii AC Automatic Voltage Regulator (AVR) TM 90 KVA 3 Phase.

Nilai uangnya dalam anggaran senilai Rp400 juta. Artinya, harga per unit mencapai Rp200 juta.

“Berdasarkan penelusuran dan perbandingan harga pasar. Nilai tersebut tidak wajar. Harga stabilizer dengan spesifikasi setara di pasaran berkisar jauh di bawah angka tersebut. Sehingga terdapat dugaan mark up lebih dari Rp100 juta per unit,” kata Hipzin dalam keterangannya.

Tak hanya soal harga, MARKAS juga menyoroti aspek fungsional barang. Dua unit stabilizer yang telah dìbeli itu informasinya tidak dapat dìmanfaatkan sejak terpasang,” ujar Hipzin.

Penyebabnya, kapasitas daya stabilizer dìnilai tidak sesuai dengan tegangan listrik. Terutama dari trafo PLN yang masuk ke gedung DPRD OKU.

“Pengadaan ini terkesan dìpaksakan dan tidak melalui perencanaan teknis yang matang. Akibatnya, barang tidak bisa dìgunakan dan justru menjadi pemborosan uang rakyat,” tegas Hipzin.

No More Posts Available.

No more pages to load.