Markass Laporkan Penggunaan Anggaran 2024 Prokopim Setda OKU ke Polda Sumsel

oleh
oleh
Hipzin, Ketua DPP Markass
Hipzin, Ketua DPP Markass

BATURAJA – Masyarakat Antikorupsi Sumatera Selatan (Markass) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab OKU ke Polda Sumsel.

Kali ini, Ketua Markas Sumsel, Hipzin, resmi melayangkan surat pengaduan. Laporan dìtujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Surat laporan dengan nomor 02/LP/IX/MKS/SS/2025 selain ke Polda Sumsel. Juga dìtembuskan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) POLRI.

Adapun dugaan korupsi yang dìlaporkan Markass, beberapa program dan kegiatan belanja. Khususnya pada Sekretariat Daerah Kabupaten OKU, bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Dalam aduan tersebut, Markass menyoroti adanya dugaan korupsi. Pada sejumlah kegiatan belanja APBD Tahun Anggaran 2024. Antara lain:

1. FASILITASI KOMUNIKASI PIMPINAN
a. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp 2.442.500.000
b. Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/ Majalah sebesar Rp 131.651.000

No More Posts Available.

No more pages to load.