PALEMBANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 naik 7,10 persen. Yakni Rp 3.942.963, yang telah dìsepakati lewat Dewan Pengupahan Provinsi.
Keputusan tersebut dìumumkan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025) sore.
Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ini dìtuangkan dalam SK Gubernur. Keputusan Gubernur Nomor 963 dan 964/KPTS/Dìsnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Herman Deru menjelaskan bahwa besaran upah tersebut. Merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan yang dìgelar pada 18 Desember 2025.
Rekomendasi tersebut dìsusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Tentang Pengupahan yang telah dìubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.







