BATURAJA – Pelantikan DH, sebagai Camat Baturaja Timur oleh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Teddy Meilwansyah, bebera hari lalu (14/11/2025) menuai kritik.
Aktivis dan pemantau penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pegiat anti korupsi angkat suara. Pasalnya, DH merupakan mantan terpidana kasus penipuan. Ini dapat dìakses secara online berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 399/Pid.B/2016/PN BTA.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan DH terbukti bersalah. DH melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun.
Putusan itu juga merinci sejumlah barang bukti. Termasuk kwitansi penerimaan uang dan dokumen lain yang relevan dalam perkara. Meski vonis tersebut telah dìjalani, jabatan DH semakin moncer. Hal ini dìnilai mencederai prinsip kehati-hatian dan integritas dalam birokrasi daerah.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS), Hipzin mengecam keras. Mengapa Bupati OKU masih tetap melantik DH menjadi camat. Strategis lagi. Camat dalam kota Baturaja, tepatnya Camat Baturaja Timur.
“Pemda OKU Melakukan Pembiaran atas Pelanggaran Etika Publik. Ini merasakan preseden buruk dan pelecehan terhadap integritas birokrasi OKU. Bagaimana mungkin seorang mantan terpidana penipuan justru dìberi jabatan strategis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik?” tegas Hipzin.
Ia menilai pelantikan tersebut menunjukkan lemahnya standar etika dan moral. Dalam proses pengisian jabatan publik di Pemerintah Kabupaten OKU. DH, sebelum sebagai Camat Baturaja Timur, terlah menjabat Camat Muara Jaya.
MARKAS juga menyoroti bahwa jabatan camat tidak hanya administratif. Tetapi juga membutuhkan kepercayaan publik, integritas personal. Dan rekam jejak yang tidak tercela.
“Kami tidak mempermasalahkan hak-hak sipil seseorang setelah menjalani hukuman. Tapi jabatan publik itu bukan sekadar kedudukan — itu amanah moral. Pemerintah daerah wajib mengutamakan integritas, bukan kompromi politik atau kedekatan tertentu.” kata Hipzin di Baturaja Kamis (20/11/2025).
Bagaimana Proses Asesmen?
Publik mempertanyakan bagaimana proses fit and proper test, penilaian rekam jejak. Dan rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat meloloskan seseorang dengan catatan pidana. Untuk mengisi jabatan eselon yang berwenang menandatangani dokumen dan pelayanan administratif masyarakat.
Sebagian pihak menilai Bupati OKU harus menjelaskan secara terbuka. Atas dasar pertimbangan apa, DH masih bisa menduduki jabatan ini.







