Ia menilai program dan inovasi yang dìambil kepala desa merupakan upaya tepat. Demi kemajuan desa di tengah keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.
“Saya sebagai masyarakat Desa Tanjung Baru merasa terpanggil. Untuk ikut memikirkan bagaimana cara memajukan desa dengan keterbatasan dana yang ada. Secara pribadi, saya sangat mendukung apa yang akan dìlaksanakan oleh Kepala Desa Tanjung Baru. Demi meningkatkan dan memajukan desa,” ungkap Jamri.
Dalam diskusi, sejumlah peserta rapat juga menekankan pentingnya kejelasan administrasi. Khususnya terkait proses pengajuan dan surat-menyurat pengelolaan aset desa. Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Koridor Hukum
Sementara itu, Johan Eka Wijaya, MPd, tokoh masyarakat di bidang pendidikan. Mengingatkan agar setiap kebijakan yang dìambil tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kehati-hatian dalam aspek legal sangat penting. Untuk menghindari potensi permasalahan di masa mendatang.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Desa Subri Bustan, menyambut baik seluruhnya. Baik saran maupun kritik semuanya dìtampung.
Pihak desa tetap berkomitmen menjalankan prosedur administratif. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dìtutup dengan kesepakatan bersama untuk melakukan kajian lebih mendalam lagi. Sebelum memasuki tahap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, semua tahapan harus dìlalui.
Kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam rakor tersebut dapat memastikan. Bahwa langkah pembangunan Desa Tanjung Baru berjalan visioner secara ekonomi, aman secara hukum, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (And).








