Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Tata Kelola
Secara umum, fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap aspek tata kelola. Profesionalisme manajemen, transparansi, serta akuntabilitas perusahaan ke depan. Perubahan status badan hukum dìharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Nopianto, menegaskan. Bahwa seluruh pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda.
“Pandangan umum fraksi-fraksi menghendaki tanggapan atau jawaban dari pihak eksekutif. Hal ini penting agar pembahasan perubahan bentuk badan hukum Sumsel Energi Gemilang. Berjalan sesuai koridor hukum serta target peningkatan kinerja daerah,” ujarnya.
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel. Sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 19 Tahun 2025. Rapat paripurna dìskors untuk memberikan waktu kepada Gubernur Sumatera Selatan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat dìjadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel. (hum/ril)








