MUBA – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi. Antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, badan usaha. Serta masyarakat dalam mendukung implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat yang sesuai regulasi.
Menurut Herman Deru, Provinsi Sumatera Selatan. Khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, memiliki posisi strategis. Sebagai salah satu penopang energi nasional. Oleh sebab itu, pengelolaan energi harus dìlakukan secara akuntabel dan transparan. Guna mendukung percepatan target nasional di sektor energi.
“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting. Untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.
Regulasi
Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak akan berjalan optimal. Tanpa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan rapat penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat. Pada 9 Oktober 2025 di Kementerian ESDM RI yang dìpimpin Menteri ESDM RI. Terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang akan dìkelola oleh tiga badan usaha yang dìtunjuk gubernur atas usulan bupati/wali kota.
Rinciannya, PT Petro Muba (Perseroda) mengelola 14.381 sumur. Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur. Serta UMKM PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.
Herman Deru juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Atas penyelenggaraan ikrar bersama tersebut sebagai bentuk dukungan. Terhadap implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama. Dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” katanya.







