BATURAJA,TBMNEWS – Hingga Rabu siang,17 Juli 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) baru menerima 2 tembusan surat pengunduran diri Pj Kepala Daerah.
Mereka adalah Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali dan Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa.
“Ya, sampai saat ini (Rabu siang) baru dua nama itu. Belum ada yang lain,” ujar Sri Sulastri, Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel kepada tbmnews.com via WA.
Sebenarnya prosedur pengunduran diri seorang Pj Kepala Daerah bagaimana? Menurut Sri Sulastri, untuk prosedur pengunduran diri seorang Pj Kepala Daerah memang harus mengajukan surat ke Mendagri.
“Pengajuan suratnya langsung ke Mendagri. Kita sifatnya hanya menerima tembusan saja. Dan hingga hari ini baru 2 tembusan surat yang kita terima (Pak Ahmad Rizali dan Pak Ratu Dewa),” ujar Sri Sulastri.
Sementara itu, informasinya di Sumsel ada beberapa Pj Kepala Daerah yang akan maju sebagai Calon Bupati. Antara lain, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah.
Namun, hingga batas akhir waktu mundur dari jabatan Pj Bupati, Pemprov Sumsel belum menerima tembusan surat yang bersangkutan.