Dumas Polres OKU Terima Laporan Kades Tanjung Baru

oleh
oleh

*Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

BATURAJA,TBMNEWS – Setelah tidak menghadiri undangan mediasi di kantor Desa Tanjung Baru, Kades Tanjung Baru, Subri Bustan ST resmi melaporkan TF (35) ke Polres OKU, Senin (29/7/2024).

Laporan dugaan pemalsuan dokumen atau pemalsuan tanda tangan dan cap desa, RT dan PKM RT 04 RW 02 ini diterima oleh Bagian Dumas (Pengaduan Mas) Polres OKU.

Menurut Zumailan (Elan), Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Tanjung Baru dan Kadus 2, awalnya mereka mendatangi bagian SPK Polres OKU.

Lalu, oleh SPK mengarahkan mereka ke bagian Dumas Polres OKU.

“Kami menyerahkan berkas laporan dan diterima oleh bagian Dumas Polres OKU,” ujar Zumailan dan Apriandi.

Bagian Dumas Polres OKU yang menerima berkas kata Apriandi menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Laporan kami terima pak. Nanti kita segera tidak lanjuti laporan yang bapak sampaikan ini,” ujar petugas Dumas Polres OKU.

 

Berita Sebelumnya

 

Seperti pemberitaan sebelumnya, menurut Subri, yang bersangkutan patut dìduga menggunakan dokumen palsu atau ada dugaan memalsukan dokumen.

Masih menurut Subri, sekira awal Februari 2024, TF mengurus perizinan dari PT Albi Jabbarra Akbar (pengembang perumahan).

Lokasi perumahan berada di Jl Syekh A Kaliyudin RT 12 RW 04, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam pengurusan izin tersebut kata Subri, ada beberapa dokumen pendukung sebagai persyaratannya.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) Perusahaan dari Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

Isinya menerangkan bahwa TF selaku Direktur Utama memang benar memiliki usaha Perumahan Alba Kemiling Indah dengan alamat seperti tertera sebelumnya.

“Nah, saya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Tahu-tahu ada surat keterangan itu. Tetapi Cap dan tanda tangan saya dìpalsukan. Saya baru mengetahui belakangan mengenai hal ini,” ujar Subri.

Dari mana anda tahu itu palsu? Yang jelas kata Subri tanda tangan itu bukan tanda tangannya. Capnya juga walau mirip tapi bukan cap desa Tanjung Baru.

“Tanda tangan saya ada kodenya. Dan cap juga ada kode tertentu. Jadi orang tidak bisa kalau mau memalsukannya,” tambah Subri.

Lalu, bukti lain bahwa surat itu palsu adalah dari penomorannya. Untuk Tanjung Baru, nomor pangkalnya (kepala) bukan 255, melainkan 140.

“Yang lebih fatal lagi, dalam buku agenda kendali surat keluar tidak ada kami (kantor desa) mengeluarkan surat keterangan atas nama TF di tanggal 15 Februari 2024,” tegas Subri.

Jadi lanjut Subri, jelas surat keterangan domisili tersebut palsu.

“Dan bagi yang menggunakan surat tersebut, itu tidak sah. Saya akan menempuh jalur hukum. Termasuk jika belakangan hari nanti, ada lembaga atau instansi yang menerima dan memroses surat tersebut sebagai salah satu persyaratan,” kata Subri.

Bukan tanda tangan kades saja yang dìduga dìpalsukan. Tanda tangan Ketua RT 04 RW 02 Desa Tanjung Baru juga diduga dìpalsukan termasuk tanda tangan Ketua PKM RT 04 RW 02.

 

Mangkir Mediasi

 

Sebelum melapor ke aparat penegak hukum kata Subri, pihaknya telah mengundang TF untuk mediasi.

Undangan dari pihak desa untuk TF dìantar oleh Elan, pada Minggu (28/7/2024) atau sehari sebelum pelaksanaan mediasi, Senin (29/7/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.