Bawaslu OKU Harus Waspada, Jangan Sampai Kena DKPP Lagi

oleh
oleh

BATURAJA,TBMNEWS – Tim Hukum YPN-YESS menemukan ada kelalaian prosedur dari Bawaslu OKU dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hal ini tergambar jelas dalam sikap Bawaslu OKU ketika menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada.

Misalnya, beberapa laporan tidak ada registrasi dan kesimpulan awal apakah lanjut atau dìhentikan.

Tim Hukum YPN-YESS juga menemukan adanya pegawai Bawaslu OKU yang bukan tugas dan wewenangnya terlibat dalam proses penanganan pelanggaran. Seperti menerima berkas laporan.

Itu hanya sebagian kecil kelalaian yang dìtemukan oleh Tim Hukum YPN-YESS. Kelalaian dan kesengajaan berikutnya adalah tidak meregistrasi dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan alasan tidak dìpenuhinya syarat materiel laporan.

Padahal, jika melihat syarat formal dan materiel yang menjadi syarat pelaporan. Hal tersebut sudah semuanya dìpenuhi oleh Tim Hukum YPN-YESS.

Bawaslu OKU, sangat dìsayangkan hanya mencari-cari alasan pembenar sehingga laporan yang dìsampaikan tidak dìtindaklanjuti.

 

Pendapat Mantan Bawaslu

 

Akademisi Ilmu Pemerintahan FISIP dan Hukum Universitas Baturaja (Unbara, Yahnu Wiguno Sanyoto mewanti-wanti hal ini.

Menurut mantan komisioner Bawaslu di Lampung ini, Minggu (20/10/2024) terkait ini mengatakan Bawaslu OKU harus hati-hati.

Ia mewanti-wanti agar Bawaslu OKU menangani setiap laporan dugaan pelanggaran pemilihan maupun bukan pelanggaran pemilihan secara profesional dan proporsional.

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah dìubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagai contoh, misalnya: dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (1) huruf (b) dìsebutkan hasil kajian awal berupa kesimpulan.

“Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain”.

Dìsini artinya ada alternatif pilihan, jika memang tidak terpenuhi syarat materiel sebagaimana keterangan dalam status laporan yang dìumumkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.