BATURAJA,TBMNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu memutuskan unttuk menghentikan laporan terhadap Ketua PMI OKU.
Karena, hasil pemeriksaan awal Bawaslu YD ternyata mengantongi izin cuti sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) OKU.
Begitu menjadi Ketua Tim Pemenangan Bertaji (Teddy-Marjito), YD mengajukan surat cuti.
Demikian dìungkapkan Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi.
Sehingga, Bawaslu OKU memutuskan status laporan dengan nomor register 001/Reg/LP/PB/Kab/06.13/X/2024, tersebut tidak ditindaklanjuti.
Artinya, Bawaslu OKU menghentikan proses penanganan terhadap laporan tersebut.
Karena setelah dìlakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, terlapor serta pihak terkait dan bukti yang ada, laporan dinyatakan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
“Terkait laporan soal Ketua PMI, tidak terbukti. Karena yang bersangkutan mempunyai surat cuti,” demikian Yudi.
Via Zoom