BATURAJA,TBMNEWS – Klarifikasi Bawaslu OKU terhadap terlapor Paslon Bertaji (Teddy-Marjito) via zoom terkait laporan Anggi Yumarta dìpertanyakan.
Menurut Anggi Yumarta, yang melaporkan Ketua PMI OKU Yunizir Djakfar serta paslon nomor urut 2 Teddy Meilwansyah – Marjito Bachri. Bahwa langkah Bawaslu OKU itu terkesan tertutup dan dìtutup-tutupi.
“Itu tadi, karena klarifikasi tersebut dìlakukan Bawaslu OKU via zoom. Apa alasan mendesaknya?,” tanya Anggi.
Dan lokasi pelaksanaannya pun bukan dìlakukan di Kantor Bawaslu OKU. Tapi kabarnya menggunakan ruang Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Sumsel.
Hal inilah yang kata dia, malah memunculkan pertanyaan besar mengapa Bawaslu OKU melakukan hal tersebut.
Dìa menjelaskan, jika berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu No 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Khususnya pada Pasal 26 ayat (3), bahwa pemeriksaan terhadap pelapor/ terlapor/ saksi memang dìperbolehkan untuk menggunakan sarana teknologi informasi.