MUSI RAWAS – Bukannya memperbanyak ibadah di Bulan Suci Ramadan, malah sebaliknya. Mereka bermain judi jenis kartu remi/berong, di wilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas.
Maka dari itu, Polsek Tugumulyo Polres Mura, meringkus delapan terduga pelaku perkara Pasal 303 KUHPidana. Mereka terlibat judi kartu remi/berong. TKP-nya di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Tengah malam lagi, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu 1 Maret
Kedelapan pelaku berinisial, IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21). Kedelapanya merupakan warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH. Melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Ipandri bersama personel Polsek Tugumulyo, saat dikonfirmasi, Minggu 2 Maret 2025.
Polres Musi Rawas
“Benar, bahwa tadi malam, Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Mura, berhasil menangkap delapan remaja. Mereka terlibat perjudian kartu remi/berong,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan informasi dari warga. Bahwa di salah satu warung milik warga di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sering ada perjudian jenis kartu remi/berong.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Mura. Pimpinan Kapolsek Tugumulyo, AKP Rudsan, beserta Kanit Reskrim Ipandri, Aiptu Agus Sugianto, Bripka Heriyanto, Briptu Sandi, Briptu Arya Putra dan Briptu Adi. Mereka langsung meluncur ke TKP.