BATURAJA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib dua pemborong Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dan M Fauzi-MFZ (Pablo) yang terkena OTT KPK, di OKU, Sabtu (15/3/2025).
Alih-alih bisa menikmati hasil dari pengerjaan 9 proyek di Dinas PUPR OKU. Malah berakhir di tangan KPK. Uang habis, proyek hilang dan penjara sudah menunggu.
Bahkan, proyek tersebut bakal dìtender ulang. KPK menyatakan proses bidding-nya (penawaran) sudah salah. Pemenangnya sudah dìkondisikan, mirip penunjukan langsung.
“Terkait proyek-proyek, ini kan pada saat bidding sudah salah. Berartikan tidak benar. Dìlakukan penunjukan langsung. Dan pemenangnya sudah dìtentukan meskipun perusahaannya pinjam bendera. Artinya proses dan lain-lainnya sudah salah,” ujar Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK saat konferensi Pers OTT di OKU, Minggu (16/3/2025).
Sehingga kata Asep, perlu dìlakukan proses bidding (penawaran/tender ulang). Karena dari awal pengadaan dan proses tender sudah dìkondisikan oleh Kadin PUPR OKU, Nop bersama PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen).
9 Proyek di PUPR OKU
Kesembilan proyek itu yakni Rehab Rumah Dinas Bupati senilai Rp 8,3 M dengan perusahaan pemborong CV RF. Rehab rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 M dengan pemborong CV RE.
Pembangunan gedung kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 M dengan penyedia CV DSA. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan perusahaan penyedia CV GR.