PALEMBANG — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, menghadiri Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel pada Jumat (11/7/2025).
Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Raperda itu usulan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Yaitu Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Raperda tentang Riset dan Inovasi. Dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029.
Dalam forum tersebut, Sekda Sumsel mendengarkan secara saksama. Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Antara lain penyampaian dukungan, kritik, serta masukan substansial. Terhadap isi dan implementasi dari ketiga Raperda.
Golkar
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya At Thahirah Putri Lestari. Menyampaikan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus benar-benar berpihak pada kelompok rentan.
Ia menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah. Dalam mengedepankan keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
“Fraksi Partai Golkar sangat konsen terhadap isu perempuan dan anak. Perda ini harus responsif, implementatif, dan tegas. Dalam membela hak-hak mereka,” kata At Thahirah.
Nasdem
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem yang dìwakili H. Alfrenzi Panggarbesi menyampaikan dukungan penuh terhadap ketiga Raperda.
Ia mendorong agar peraturan tersebut segera dìtetapkan menjadi Perda. Dan dìsosialisasikan ke masyarakat.