Inspektorat Belum Bisa Komentar Soal Oknum Camat yang Pernah Dìpidana

oleh
oleh

BATURAJA – Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu belum bisa komentar banyak. Terkait ada oknum camat yang terpidana.

Alasannya, masih akan koordinasi dengan dewan pembina kepegawaian dan melihat bukti-bukti dulu. Hal yang aneh bin ajaib. Mestinya inspektorat cukup menjelaskan aturan saja.

Regulasi, SOP (standar operasional) dan peraturan kepegawaian pasti inspektorat paham. Kok tidak bisa komentar?

Padahal. Untuk menduduki jabatan itu harus bebas hukuman disiplin. Untuk daftar salah satu jabatan komisioner saja harus melampirkan surat tidak pernah dìhukum pidana. Apalagi untuk sebuah jabatan publik di jajaran ASN.

Lalu, pertanyaannya bagaimana dan sejauh apa hukuman dìsiplin yang dìterapkan Pemkab OKU. Khususnya, terkait keberadaan DH, yang dìangkat sebagai Camat Baturaja Timur baru- baru ini?

Sebab, rekam jejak DH jauh dari kata sunyi. DH tercatat pernah dìpidana karena tindak pidana penipuan. Hukumannya 1 tahun penjara. Itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 399/Pid.B/2016/PN BTA, yang dapat diakses via SIPP PN Baturaja.

 

Akan Koordinasi Dulu

 

No More Posts Available.

No more pages to load.