*Markas Siap Kawal Tuntas Kasus ini
BATURAJA — Usai melapor ke KPK RI terkait temuan BPK soal dana MCU. Markas menggelar aksi di rumah dinas Bupati OKU, Senin (24/11/2025).
Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (Markas) menyorot tajam hal ini. Bahwa ada dugaan penyimpangan dana Medical Check Up (MCU) keluarga Bupati OKU tahun 2023.
Aksi tersebut dìpimpin Koordinator Aksi Hipzin. Bersama Koordinator Lapangan Mandaura dan Zikrullah. Ini tindak lanjut dari laporan resmi Markas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dengan nomor 023/B/MARKASS/XI/2025, yang dilayangkan pada 20 November 2025.
“Pejabat OKU Harus Tahu, Kami Tidak Sedang Main-main,” teriak Hipzin.
Dalam orasi lantang, mereka menegaskan dugaan penyimpangan ini bukan asumsi. Melainkan temuan berbasis audit resmi. Markas merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025.
Bahwa realisasi anggaran MCU sebesar Rp137.098.040 di Sekretariat Daerah OKU. Yang tidak dìgunakan untuk pemeriksaan kesehatan kepala daerah. Tetapi untuk kepentingan pribadi keluarga bupati.
BPK juga mencatat, Pemkab OKU menganggarkan Rp515 juta untuk MCU tahun anggaran 2024. Dengan realisasi Rp379,6 juta. Namun pos anggaran yang di Setda senilai Rp137,09 juta. Justru dìpakai untuk pembayaran layanan medis yang tidak berkaitan dengan MCU.
Empat Transaksi Janggal
Dalam aksi tersebut, Markas membacakan empat transaksi yang dìnilai tidak sesuai peruntukan:
1. Implant gigi kepala daerah – Rp100.000.000
2. Rawat inap anak kepala daerah – Rp5.502.500
3. Obat diet istri kepala daerah – Rp9.435.040
4. Perawatan medis “consultant physician & gastroenterolog” di Malaysia – Rp22.160.500
Seluruh pengeluaran tahun 2023 tersebut dìduga ditutup menggunakan anggaran MCU tahun 2024.
“Atas Arahan Kepala Daerah” — Pengakuan yang Menguatkan Dugaan penyimpangan,” ujar Hipzin.
Kabag Umum Akui Perintah Kepala Daerah
Ini tergambar dalam hasil pemeriksaan BPK. Bahwasanya, Kabag Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengaku pagu MCU tahun 2023 telah habis.
Namun pembayaran empat layanan pribadi tersebut, tetap dìlakukan atas instruksi kepala daerah. Dengan menggunakan anggaran 2024. PPTK dan bendahara pengeluaran turut menguatkan keterangan itu.







