BATURAJA – Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumateara Selatan meingkat drastis. Meningkat dua kali lipat, dari Rp 48 M menjadi Rp 96 M.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers KPK RI, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus suap 9 proyek senilai Rp 35 M, Minggu sore (16/3/2025).
“Besarnya anggaran PUPR ini naik dua kali lipat,” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK RI, saat konferensi pers soal giat OTT di Kabupaten OKU.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pada pembahasan APBD 2025 terjadi kemufakatan jahat antara eksekutif Pemkab OKU dengan legislatif DPRD OKU.
Pembahasan maraton setelah DPRD OKU membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), komisi 1, 2 dan 3. Sehingga terjadi kesepakatan antara kedua lembaga ini.
Walhasil, setelah terjadi pembahasan pihak legislatif melalui perwakilannya FJ, MFR dan UH meminta pokir (pokok pikiran) atau yang lazim dengan sebutan dana aspirasi.
Kemudian, pokir ini melalui kesepakatan berubah dalam bentuk proyek yang masuk pada dinas PUPR OKU. Awalnya nilai proyek sebesar Rp 40 M, dengan rincian untuk Ketua dan Wakil Ketua Rp 5 M, sedangkan para anggota masing-masing mendapatkan Rp 1 M.
Karena kondisi keuangan daerah, kata Setyo Budiyanto, nilai proyek turun menjadi Rp 35 M. Namun, nilai fee proyek tetap sebesar 20 persen. Sehingga total nilai fee tersebut mencapai Rp 7 M.