Selanjutnya, oleh Nop Kadin PUPR, proyek senilai itu menjadi 9 paket kegiatan.
9 Paket Proyek
Kesembilan proyek tersebut Rehab Rumah Dinas Bupati senilai Rp 8,3 M dengan perusahaan pemborong CV RF. Rehab rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 M dengan pemborong CV RD. Pembangunan gedung kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 M dengan penyedia CV DSA.
Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan perusahaan penyedia CV GR. Lalu, peningkatan jalan poros Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 M dengan perusahaan penyedia CV DSA. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 M dengan perusahaan penyedia jasa CV AJN.
Peningkatan jalan poros Unit 16 Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya sebesar Rp 4,9 M dengan perusahaan pemborong CV MDR Coorperation. Peningkatan jalan poros Letnan Muda M Sidi Junet sebesar Rp 4,8 M dengan perusahaan penyedia CV BH dan terakhir peningkatan jalan Makartitama sebesar Rp 3,9 M dengan perusahaan penyedia CV MDR.
“Ini semua dilakukan oleh Nop bersama PPK yang langsung pergi ke Lampung Tengah untuk menandatangani kontrak. Atau pinjam perusahaan tersebut,” ujar Setyo Budiyanto. Dengan kata lain, sembilan proyek ini hanya nama saja. Yang mengerjakan proyek hanya dua orang tadi ASS dan MFZ.
Dan fee proyek inilah yang menjadi pemicu terjadinya OTT KPK ini. (and/ep)