Ketiga nama ini informasinya mengikuti fit and proper test di Bawaslu RI. Nah, setelah itu barulah Bawaslu RI menentukan siapa yang bakal menggantikan Feru ini.
Asani sendiri informasinya sekarang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemkab OKU.
Naning Wijaya yang mantan Ketua KPU OKU ini saat ini kembali ke habitatnya sebagai karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raja (PDAM).
Sedangkan Anggi Irawan sendiri, saat ini sebagai Panwas di Kecamatan Baturaja Barat.
Kasus Jual Beli Suara
Seperti dìberitakan sebelumnya, Feru SE yang juga karyawan Perusda Air Minum Tirta Raja di Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kena vonis terbukti melanggar etika berat oleh DKPP RI.
Feru akhir dìberhentikan permanen sebagai anggota Bawaslu OKU karena terlibat kasus suap Rp 1,34 M, jual beli suara oknum Caleg PAN Dapil 1, Misrawati.
Kemudian, terbukti menerima satu unit mobil Raize BG 1306 LR lewat istrinya, senilai Rp 230 juta.
Meski dia berdalih mobil itu milik temannya yang bernama Arya, namun hakim DKPP RI tidak mempercayainya.
Dìtambah lagi dalam persidangan Feru (teradu 2) berani memberi Arya seragam Bawaslu OKU dan bekerja di sana meski tanpa SK.
Sementara, terhadap teradu 1, Ahmad Kabul, DKPP RI memvonis memberikan peringatan keras terakhir.
Artinya Ahmad Kabul harus berhati-hati jangan sampai berbuat melanggar etik lagi. Jika ada kasus lagi bukan tidak mungkin Kabul juga menyusul Feru.
Kabul terbukti melalaikan tugas karena meninggalkan arena perhitungan rekapitulasi suara Pileg dan Pilpres di tingkat Kabupaten OKU.
Karena Kabul menemui Caleg PAN, Misrawati bersama Feru. Pembacaan vonis DKPP RI oleh Hakim Ketua Ratna Dewi Pettalolo pada 17 September 2024. (wad/and)