“Kalau Pak Yunizir kita klarifikasi secara langsung. Sedangkan Pak Teddy dan Marjito diklarifikasi via zoom,” ungkap Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, Senin (28/10/24).
Yudi menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemeriksaan daring terhadap paslon nomor urut 2 ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9, yang mengatur penggunaan sarana virtual dalam proses klarifikasi.
Pemanggilan daring tidak mengganggu kelancaran proses klarifikasi. Selama proses daring, jaringan berjalan lancar. Dan hasil pemeriksaan juga dituangkan dalam Berita Acara (BA).
“Ada recordnya saat kita klarifikasi. Tapi hasilnya bukan untuk publik,” cetusnya.
Proses di Bawaslu OKU ini atas laporan Tim Hukum Paslon YPN YESS, Anggi Yumarta.
Terlapor adalah Yunizir Djakfar selaku Ketua PMI OKU. Ikut terlapor juga paslon nomor urut 2 Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri, yang menandatangani SK Tim Pemenangan Bertaji.
Bawaslu sempat memanggil Sekretaris PMI OKU, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Yunizir, untuk dimintai klarifikasi.
Namun rupanya, untuk proses klarifikasi terhadap Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri, pihak Bawaslu OKU melakukannya secara daring (via zoom,red). (ep/and)