Curiga Ada Upaya Hindari Pidana, MARKAS Laporkan Puluhan Proyek di OKU

oleh
oleh

BATURAJA — Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) melaporkan dugaan kerugian keuangan negara/daerah.

Khususnya pada sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Markas laporkan hal ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Laporan tersebut dìsampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 1 Januari 2026. Surat dìtujukan ke Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang.

Dalam surat itu, MARKAS meminta BPK melakukan pengawasan secara cermat dan hati-hati. Sekaligus mendorong agar hasil temuan pemeriksaan dìtindaklanjuti. Sesuai mekanisme hukum.

Ketua MARKAS, Hipzin, menyebutkan, laporan itu dìdasarkan. Pada dugaan adanya kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan. Penurunan mutu, serta indikasi kemahalan harga (HPS) di sejumlah kegiatan pembangunan. Yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024.

“Kami menduga terdapat upaya Pemerintah Daerah Kabupaten OKU. Berusaha untuk menjadikan temuan BPK yang seharusnya masuk kategori kerugian negara dìjadikan sebagai sekedar Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR). Sehingga mengaburkan unsur pidana,” kata Hipzin dalam keterangannya.

 

14 Proyek

 

No More Posts Available.

No more pages to load.