Densi: Legalkan Pasar Korpri dengan Revisi Perda

oleh
oleh
Caleg PAN Dapil OKU 1 terpilih, Densi Hermanto SH MSi (tengah) ketika wawancara kanal Podcast Muhammad Wiwin, Sabtu malam (23/3/2024)
Caleg PAN Dapil OKU 1 terpilih, Densi Hermanto SH MSi (tengah) ketika wawancara kanal Podcast Muhammad Wiwin, Sabtu malam (23/3/2024)

“Sehingga kalau pun misalnya perubahan Perda tersebut dari inisiatif dewan, harus ada alasan mendasar yang mendukungnya. Saya kira itu solusi mengenai pasar Korpri,” pungkas Densi.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung, Subri Bustan ST, mengatakan desa Tanjung Baru merupakan lokasi beradanya Pasar Korpri.

Oleh karena itu, sebagai tempat operasinya Pasar Korpri dirinya turut bangga dengan adanya Pasar Korpri tersebut. Dengan demikian kemajuan Tanjung Baru akan semakin baik. Ekonomi desa Tanjung Baru tambah menggeliat.

Selaku pemerintah desa lanjut Subri, pihaknya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terbawah.

Dan, tentu selaku putra asli Desa Tanjung Baru merasa bangga dengan keberadaan Pasar Korpri tersebut. Meskipun selama ini, Pasar Korpri tidak ada kontribusinya ke Pemerintah Desa.

“Kalau memang masyarakat menghendaki Pasar Korpri tetap ada, terutama pedagang dan masyarakat pembeli dan sekitarnya. Kenapa tidak kita selaku pemerintah (Pemkab OKU) tetap mempertahankan pasar Korpri ini. Jangan sampai rakyat (pedagang dan pembeli yang sudah nyaman) menjadi kecewa,” kata Subri.

Sebab, kata Subri, kedepannya daerah ini akan semakin berkembang dan maju. Termasuk Desa Tanjung Baru ini.

“Sudah barang tentu, desa Tanjung Baru tetap membutuhkan pasar. Seperti Pasar di RS Sriwijaya dan pasar-pasar lainnya. Oleh karena itu, saya kira atas nama Pemerintah Desa Tanjung Baru mendukung jika Pasar Korpri tetap dipertahankan dengan melegalkannya,” pungkas Subri. (wad)

No More Posts Available.

No more pages to load.