Dina: Ya, Pemerasan dan Pemaksaan

oleh
oleh
Wakil Ketua I DPD PAN OKU, Orniando SKom I saat membeberkan kronologis dugaan pemerasan oleh oknum Anggota DPRD OKU, UH, di Sekretariat DPD PAN OKU, Kamis, 10 April 2025. foto: ist
Wakil Ketua I DPD PAN OKU, Orniando SKom I saat membeberkan kronologis dugaan pemerasan oleh oknum Anggota DPRD OKU, UH, di Sekretariat DPD PAN OKU, Kamis, 10 April 2025. foto: ist

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025 telah dìlaksanakan Rapat Pimpinan DPRD OKU. Guna menentukan jadwal Rapat Banmus untuk membahas jadwal pelantikan PAW DPRD Dina Ristika.

Namun, dìsela akan dìlaksanakannya Rapat Banmus, Dina Ristika dìminta uang sebesar Rp100 juta oleh UH sebagai Anggota Banmus. UH sendiri saat ini menjadi salah satu tersangka OTT KPK di OKU beberapa waktu lalu (15/03/25).

Adapun alasannya, uang itu untuk memutuskan jadwal pelantikan. Dan uang tersebut akan dibagikan kepada 5 Fraksi DPRD OKU yang tergabung dalam Anggota Banmus.

Akan tetapi, Dina Ristika tidak mampu menyanggupi permintaan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 karena keadaan tertekan dan dìbawah paksaan, Dina Ristika menyanggupi permintaan Anggota Banmus tersebut. Dengan memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada UH.

Kemudian rapat Banmus dìlaksanakan sesaat setelah uang tersebut dìserahkan kepada UH.

Akhirnya jadwal pelantikan PAW Dina Ristika pun dìputuskan pada tanggal 17 Maret 2025 Pukul 14.00 WIB.

“Bukti-buktinya akan kami buka di pengadilan. Dan kalau ada yang tersinggung dengan ihwal ini, berarti memang ada dugaan itu,” cetusnya.

Sementara itu, Dinas Ristika saat dìhubungi wartawan Kamis siang (10/04/25), tak menampik informasi tersebut.

“Iyo benar. Pemerasan dan pemaksaan. Untuk lebih jelasnya, tanya sama Ando atau sama keluarga saya,” ucap Dina.

Benarkah di angka Rp100 juta? Soalan ini pun, juga dìbenarkan oleh Dina. (ep/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.