BATURAJA – Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS) mengambil langkah pasca debat kedua yang kisruh.
Mereka telah melakukan kajian hukum secara komprehensif terkait hal ini. Apalagi KPU OKU selaku penanggung jawab pelaksanaan debat terbuka kedua, Minggu malam (17/11/2024) di Hotel The Zuri Palembang.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS, Arif Awlan SH, menilai bahwa telah terjadi peristiwa unprofessional (ketidakprofesionalan) KPU OKU dalam melaksanakan Debat Publik yang kedua ini.
Kedua, KPU OKU juga telah memperlakukan Paslon peserta pemilihan dengan tidak memberikan bentuk keadilan yang sama. Khususnya bagi Paslon nomor urut 1 (Satu) YPN YESS beserta tim pemenangan dan Parpol pengusung terundang.
Ketiga, bahwa KPU OKU tidak melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib dan larangan bagi tim kampanye/ pemenangan Paslon yang dìundang dan tamu undangan lainnya.
Seperti ketentuan pada angka 3 (tiga) yang menjelaskan bahwa undangan yang dapat masuk ke Lokasi debat hanya nama yang dìundang, sudah terdaftar dan memiliki ID-Card dari KPU OKU.
Serta ketentuan terkait dengan kategori dan jumlah undangan dalam pelaksanaan debat publik kedua dimaksud khususnya pada angka 3 (tiga) yang menyatakan bahwa undangan khusus anggota tim kampaye/ pemenangan Paslon masing-masing ditetapkan sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang. Total 60 (Enam Puluh) Orang.
Namun faktanya, pada saat pelaksanaan debat kedua tersebut dìtemukan banyaknya orang-orang yang berada diluar ketentuan, bisa masuk ke dalam lokasi debat melebihi ketentuan yang telah dìtetapkan oleh KPU Kabupaten OKU itu sendiri.
“Bahkan ada yang masuk tanpa ID Card, dan itu dìbiarkan oleh Event Organizer (EO) dan KPU. Dalam hal ini, tak bisa EO saja yang bertanggung jawab. KPU juga harus tanggung jawab karena nyata mereka tahu,” cetus Arif.
Keberatan ini mereka sampaikan ke KPU OKU pada Senin (18/11/24). Mereka juga menuntut kerugian materil dan immaterial.
“Kita juga minta KPU menyelenggarakan kembali acara Debat Kedua tanpa melibatkan EO yang ada saat ini karena dìanggap sudah tidak ideal dan professional,” tegasnya.
Bukan hanya itu, Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS juga melaporkan KPU OKU dan pihak EO ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.