DKPP RI Jatuhkan Sanksi Pemecatan Terhadap Feru Anggota Bawaslu OKU

oleh
oleh

*Ahmad Kabul Dìjatuhui Sanksi Peringatan Keras Terakhir

BATURAJA,TBMNEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memecat Feru, Anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu, Selasa (17/9/2024).

Kemudian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ahmad Kabul, anggota Bawaslu OKU.

Keputusan ini dìbacakan oleh dua anggota DKPP RI, Ratnadewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. Masing-masing bertindak sebagai ketua majelis sidang DKPP dan anggota.

Majelis sidang DKPP memberikan waktu paling lama 7 hari kepada Bawaslu OKU. Yakni untuk melaksanakan putusan tersebut, terhitung sejak putusan dìbacakan 17 September 2024.

Dan DKPP RI juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dìketahui bahwa pemecatan terhadap Feru ini telah dìputuskan dalam rapat pleno DKPP pada 6 Agustus 2024 dan baru dìbacakan pada Selasa 17 September 2024.

Menurut Ratnadewi Pettalolo, anggota DKPP RI, seperti tergambar dalam sidang terbuka untuk umum itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pengadu (pelapor), teradu (terlapor) dan pihak terkait.

Oleh karenanya, DKPP menyimpulkan bahwa Ahmad Kabul dan Feru terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Keputusan ini berlaku sejak dìbacakannya putusan,” ujar Ratnadewi Pettalolo.

Pihak pengadu Muhammad Aldy Maudaura kepada wartawan mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.