DKPP RI Pecat Ketua Bawaslu OKU

oleh
oleh

*BP2SS Terima Keputusan ini

BATURAJA – Majelis hakim DKPP RI menjatuhkan vonis pemecatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Yudi Risandi kedepan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU. Dan sekaligus mendapat peringatan keras dari DKPP. Namun, Yudi masih tetap sebagai anggota Bawaslu OKU.

Pembacaan vonis ini berlangsung dalam sidang pembacaan putusan perkara. Dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Sidang ini dìpimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga Anggota Majelis Hakim. Yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dan Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Yudi Risandi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Memberikan waktu paling lama 7 hari kepada Bawaslu OKU. Untuk melaksanakan putusan tersebut. Terhitung sejak putusan dìbacakan 21 Juli 2025. DKPP RI juga memerintahkan kepada Bawaslu Sumsel untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.