Langsung BAB 7
Pada hari yang sama, sebelum pembacaan rancangan SK Pansus, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah membacakan LKPj 2023 sebelumnya menyerahkannya kepada pimpinan sidang.
Saat penyampaian LKPj inilah salah seorang anggota DPRD OKU, Yopi Syahruddin menginterupsi.
“Izin pimpinan, agar Pj Bupati langsung masuk saja ke BAB VII penutup,” ujar Yopi kepada pimpinan sidang Marjito Bachri.
Alasannya kata Yogi seluruh anggota dewan yang hadir sudah memegang buku LKPj yang memang cukup tebal.
Pj Bupati pun menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OKU.
Juga kepada jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta masyarakat Kabupaten OKU. Atas dukungan dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan sepanjang tahun 2023.
Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa LKPj Bupati secara filosofi merupakan bentuk kemitraan antara kepada daerah dan DPRD selaku unsur pemerintahan daerah.
LKPj Bupati sendiri adalah laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 1 tahun anggaran. Dan disampaikan kepada DPRD yang penyusunannya berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RKPD tersebut merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 154 hurup H UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPj Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kang Jito, sapaan karib Marjito.
Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, LKPj Bupati tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD OKU secara internal sesuai tatib.
Untuk diketahui dari 35 anggota DPRD OKU yang hadir ada 21 orang (sudah quorum). Sisanya ada 14 orang tidak hadir dengan berbagai alasan. Ada yang izin dan ada pula tanpa keterangan.
Unsur eksekutif pun baik eselon 2 maupun jajaran camat tidak semuanya hadir. Ada yang izin, dinas luar dan ada juga yang tidak hadir tanpa keterangan.
Jajaran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang hadir Kapolres OKU, Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian Dandim 0403 OKU, Dandodiklatpur, Subdenpom TNI, Benglap, Kepala Lapas dan undangan lainnya. (wad/advbb)