DPRD OKU Bakal RDP Terkait Tahapan PAW Kades Tanjung Kemala

oleh
oleh

“Tetapi dari pihak Dinas PMD sendiri yang menyampaikan. Bahwa bakal calon minimal dua orang dan tidak dìbatasi. Atas dasar itu saya mendaftarkan diri. Namun kemudian muncul seleksi tambahan yang justru membatasi,” kata Sahril.

 

Tinjau Ulang

 

Sahril juga minta, agar panitia meninjau ulang seleksi tambahan tersebut. Sehingga semua bakal calon yang memenuhi syarat. Dapat ikut serta dalam Pilkades PAW Kepala Desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten OKU, Naproni, ST MKom, mengatakan pihak menerima surat audiensi.

“Kita telah menerima surat audiensi dari Sahril pada hari ini (Senin). Dan Komisi I akan segera menindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait,” kata Naproni.

Komisi I akan segera menjadwalkan RDP dan memanggil pihak Dinas PMD. Camat Baturaja Timur. Termasuk panitia pelaksana, hingga bagian hukum Pemkab OKU. “Nanti jadwalnya akan segera kami sampaikan,” ujar Naproni.

Naproni juga menambahkan, dalam pembahasan RDP nanti. Akan dìkaji lagi tentang persyaratan pendidikan. Pengalaman kerja di bidang pemerintahan desa hingga legalitas ijazah kepada para bakal calon. Guna memastikan semua tahapan sesuai dengan aturan.

Setelah DPRD OKU melaksanakan RDP nanti dìharapkan. Permasalahan tahapan PAW Kades Tanjung Kemala, mendapatkan keputusan yang adil. Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (And)

No More Posts Available.

No more pages to load.