DPRD OKU Bakal RDP Terkait Tahapan PAW Kades Tanjung Kemala

oleh
oleh

BATURAJA – Permasalahan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala terus meruncing.

Protes satu bakal calon peserta Pilkades dalam wilayah Kecamatan Baturaja Timur ini sampai dìbawa ke DPRD OKU.

Ya. Sahril sang bakal calon, mendatangi Komisi I DPRD OKU, Senin (22/09/2025). Dia hadir menyampaikan surat sanggahan. Sahril keberatan atas hasil seleksi tambahan oleh panitia.

Dalam surat keberatannya, Sahril menilai. Bahwa seleksi tambahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan itu, justru membatasi hak bakal calon.

Ia juga menilai serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Calon kepala desa berhak ikut serta dalam pemilihan sepanjang memenuhi syarat.

Sahril juga mengatakan, panitia dan PMD berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018. Yang mana aturan tersebut dìgunakan untuk menyeleksi jika calon lebih dari tiga orang. “Oke kita hormati keputusan ini,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Sahril, pihaknya menemukan kejanggalan. Khususnya pada pasal 33 Perbup tersebut.

Bunyinya: Bagi yang berhak mengikuti PAW kepala desa, harus yang punya pengalaman di bidang pemerintahan desa, pendidikan, usia, bukan umum. Dan yang bukan berpengalaman di bidang pemerintahan desa akan dìgugurkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.