Dua Kabupaten Tercepat se Sumsel Salurkan Dana Desa 2024

oleh
oleh
Prapti Lestari
Prapti Lestari

Sedangkan untuk desa dengan status bukan desa mandiri, Dana Desa non earmarked tahap I sebesar 40% dan tahap II sebesar 60%.

Perbedaan persentase penyaluran untuk setiap tahapan ini merupakan reward untuk Desa berstatus Mandiri berupa percepatan penyaluran Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa Non Earmarked setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN.

KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK) melalui aplikasi OMSPAN.

Persyaratan Dana Desa Non Earmarked tahap I berupa Peraturan Desa mengenai APBDes dan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota beserta daftar rincian Desa.

Adapun dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Non Earmarked Tahap II adalah Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya.

Kemudian, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I dengan rata-rata realisasi penyerapan minimal  60% dan rata-rata capaian keluaran minimal 40%.

Selain dokumen persyaratan penyaluran tahap I, Pemda juga harus melakukan perekaman pagu Dana Desa earmarked. Besarannya sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 146 Tahun 2023/

Perekaman realisasi BLT Desa TA. 2023, pagu dan realisasi program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2023. Serta melakukan penandaan (tagging) atas Desa layak salur pada Aplikasi OMSPAN.

Perlu menjadi perhatian bahwa dalam hal Pemda tidak melakukan perekaman pagu Dana Desa earmarked, maka Dana Desa tidak disalurkan. Dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Kemudian, untuk persyaratan penyaluran Dana Desa Earmarked Tahap I berupa Peraturan Desa mengenai APBDes. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.

Lalu, Peraturan kepala desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa Tahun Anggaran 2024.

Dokumen persyaratan Dana Desa Earmarked Tahap II berupa Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran yang lalu.

Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahap I dengan rata-rata realisasi penyerapan minimal 60%. Dan rata-rata capaian keluaran minimal 40%.

Selain dokumen persyaratan penyaluran tahap I, Pemda perlu melakukan perekaman pagu Dana Desa earmarked dengan besaran sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 146 Tahun 2023.

Perekaman realisasi BLT Desa TA. 2023, pagu dan realisasi program pencegahan dan penurunan stunting TA. 2023. Dan melakukan penandaan (tagging) atas Desa layak salur pada Aplikasi OMSPAN.

Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa lengkap dengan surat pengantar setidaknya paling rendah dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Atau yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa dan ditetapkan oleh bupati/walikota, sesuai format lampiran huruf D dalam PMK Nomor 146 Tahun 2023.

Batas waktu penyampaian/pengajuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2024. Baik untuk Dana Desa Earmarked maupun non earmarked.

Sehingga, harapannya seluruh pemerintah daerah di wilayah KPPN Baturaja segera menyampaikan dokumen persyaratan sebelum akhir batas waktu.

Pemda tidak perlu menunggu seluruh desa terkumpul dan siap, berapapun jumlah desa yang sudah siap dapat segera ajukan ke KPPN. Akselerasi penyaluran Dana Desa akan mempercepat penyerapan dan realisasi anggaran di desa.

Mempercepat pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga roda perekonomian desa berputar.

Tentu saja, semakin cepat pula masyarakat merasakan dampak positif dan income effect dari Dana Desa tersebut.

Namun demikian, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kelengkapan dan validitas dokumen persyaratan tersebut. Sehingga Dana Desa dapat segera masuk ke rekening kas desa.

Dengan demikian nawacita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI dapat terwujud. (*)

*Penulis adalah Kepala Seksi Bank KPPN Baturaja, OKU

 

No More Posts Available.

No more pages to load.