BATURAJA,TBMNEWS – Kasus oknum Bawaslu OKU, FR dan AK sudah menemui titik terang.
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan kedua oknum tersebut terbukti melanggar kinerja.
Surat pemberitahuan status ini menjawab laporan nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/06.00/III/2024.
Pelapornya Angga Saputra dari BP2SS. Dan terlapornya adalah dua oknum Bawaslu OKU, FR dan AK.
Surat pemberitahuan status ini yang bertandatangan langsung Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. Tertanggal 5 April 2024.
“Iya benar itu lur,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan.
Menurut Kurniawan keduanya melanggar kineria karena bertemu dengan Caleg dan meninggalkan arena rekapitulasi.
Soalnya ketika peristiwa tersebut terjadi saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 oleh KPU OKU di Aula Hotel The Wong.
Tepat Minggu malam atau Senin dini hari tanggal 4 Maret 2024.
Namun, Kurniawan tidak menjelaskan apakah FR dan AK ini tergolong melakukan pelanggaran kinerja berat, sedang atau ringan.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi saat TBMNEWS hubungi via telepon belum bisa komentar.