Selanjutnya Bobby menjelaskan terkait spesifikasi lahannya. Luas tanah 800 sampai dengan 1.000 m2 (lebar dengan minimal 25 meter). Status hak tanah harus bersertifikat.
Lokasi dekat dengan lingkungan sekolah, Kondisi tanah darat dan siap bangun. Terdapat jaringan listrik PLN. Ada sumber air tanah atau jaringan PDAM. Punya akses jalan menuju lahan SPPG dengan lebar minimal 3 meter. Dan terakhir lingkungan harus higienis tidak berdekatan dengan tempat pembuangan akhir.
Tanggapan Edward Candra
Menanggapi hal tersebut H. Edward Candra menyampaikan kepada seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Baik yang hadir secara langsung di Sumsel Command Center maupun hadir secara virtual. Untuk segera memberikan data terkait tiga titik lokasi tanah yang bisa dìgunakan oleh BGN.
“Untuk para sekda saya harap ini segera dìlakukan tindakan. Khususnya pada bidang aset untuk bisa memetakan. Lahan mana yang bisa dìmanfaatkan untuk keperluan Badan Gizi Nasional ini,” tuturnya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa MoU yang dimaksud. Rencananya akan dìlaksanakan pada 15 Mei 2025 setelah Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke – 79.
“Kami mengimbau kepada para sekda kabupaten/kota. Untuk dìlaporkan kepada kepala daerah masing-masing. Untuk dapat hadir pada Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Sumsel ke-79. Karena nantinya setelah itu akan sekaligus melaksanakan agenda MoU bersama BGN,” ucap Sekda.
Turut hadir pada rapat virtual bersama BGN yakni para Sekretaris Daerah di 17 Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan. (hum/ril)








