Dumas Polres OKU Terima Laporan Kades Tanjung Baru

oleh
oleh

“Kita sudah siap menunggu yang bersangkutan (TF). Ada Ketua RT 04 RW 02. Juga ada Ketua PKM. Hadir Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru,” papar Subri.

Program mediasi ini, memang sudah menjadi program unggulan Desa Tanjung Baru.

Tujuannya untuk memfasilitasi penyelesaian suatu masalah di masyarakat.

“Jika masalahnya bisa dìselesaikan di tingkat desa, maka akan kita selesaikan. Program mediasi ini sudah sering kita lakukan bersama tiga pilar. Yakni kades dan perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta para pihak yang bermasalah,” kata Subri.

Nah, dalam kasus dengan TF ini, kata Subri, yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, pihak desa akan menempuh jalur hukum.

“Hal ini akan kita laporkan ke pihak berwajib (Polres) OKU. Yang bersangkutan tidak menghadiri undangan mediasi. Artinya dia tidak ada iktikad baik,” kata Subri.

Dengan adanya kasus ini kata Subri, pihaknya merasa telah dìcinderai. Yang bersangkutan telah menginjak-injak harkat dan martabat Pemerintahan Desa Tanjung Baru.

“Kalau kita biarkan. Maka orang akan semena-mena. Dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan terulang lagi,” tutup Subri.

 

Klarifikasi Kuasa Hukum

 

Sementara itu, TF yang sempat dìhubungi via WA beberapa waktu lalu mengaku sedang berobat.

Dia berjanji kepada wartawan tbmnews.com akan menelpon kembali. Namun, bukan dia yang menelpon melainkan M Fauzan yang mengaku kuasa hukum TF.

Malam itu, M Fauzan menelpon menjelaskan secara sepintas bahwa dia adalah kuasa hukum dari TF.

Dia mengajak bertemu dan akan menyampaikan klarfikasi tertulis. Besoknya, Selasa (24/7/2024) M Fauzan Ar Ridho SH MH bersama M Ikmal Mustaan SH datang ke Baturaja.

M Fauzan menyerahkan klarifikasi tertulis dan melampirkan bukti kuasa khusus dari TF. Kuasa khusus ini berkaitan persoalan internal perusahaan antara TF dengan Tri Aprianto dan dr Tedi Gazali SpOG (Komisaris).

Inti klarifikasi tertulis tersebut bahwa TF lewat kuasa hukumnya dari kantor pengacara “FH & Patners” membantah bahwa dia memalsukan surat keterangan itu.

Ada 12 poin dalam klarifikasi tertulis dengan nomor 26/FH-KLRF/III/SUMSEL-JKT/2024 tersebut. Antara lain, bahwasanya, TF tidak pernah memalsukan tanda tangan Subri Bustan ST selaku Kades Tanjung Baru dan Cap Basah.

TF juga melalui kuasa hukumnya membantah memalsukan tanda tangan Irwanto Tanjung, Ketua RT 04 RW 02 Tanjung Baru. Dan tanda tangan Nasirin, Ketua PKM RT 04 RW 02.

Melalui kuasa hukumnya, TF pada awal Februari 2024 mengurus surat lewat Mintari yang mengaku mantan RT.

Mintari kata kuasa hukum TF, menawarkan diri bisa mengurus surat yang diperlukan TF dengan imbalan sejumlah uang.

Dan surat yang diduga palsu itu, TF terima via ojek. Bukan Mintari yang mengantarkan langsung. Ojek mengantarkan ke rumah pribadi TF bukan ke kantor perusahaan.

Anehya, ketika dìtanyakan alamat Mintari dan mantan ketua RT berapa kuasa hukum TF mengaku tidak mengetahuinya.

“Kami tidak bermaksud menghalangi langkah hukum Pak Kades (Subri). Tetapi, kalau mau melapor tentu klien kami ini dibawah perintah dan pengawasan komisaris perusahaan (PT Albi Jabbarra Akbar). Jadi kalau mau melapor, ya laporkan juga komisaris dan manajemen perusahaan lainnya,” kata M Fauzan.

Kemudian, kata M Fauzan, sejak Juni 2024, kliennya TF tidak lagi menjabat Direktur perusahaan alias telah dikeluarkan.

“Jadi klien kami tidak lagi bertanggung jawab terhadap perusahaan. Lagian surat keterangan domisili itu untuk kepentingan perusahaan bukan untuk pribadi,” seperti tertulis di surat klarifikasi.

Kata M Fauzan dalam hal ini kliennya TF hanya atas nama saja. Sedangkan yang bertanggungjawab secara hukum adalah perusahaan. (wad/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.