Feby Herman Deru Pimpin Ratas Pembentukan Pengurus Posyandu Sumsel

oleh
oleh

“Kita harapkan pengurus dari dinas terkait ini. Nantinya dapat menjalankan tugas pokok fungsinya masing masing. Demi tercapainya transformasi Posyandu yang telah dìtetapkan berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu,” jelasnya.

Sedangkan terkait transformasi Posyandu itu kata Feby akan melayani 6 bidang standar pelayanan minimal. Yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas, dan Sosial.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Deva Octavianus Coryza SE MSi. Sekertaris TP PKK Ir. Hj Endang Pratiwi serta OPD terkait. (hum/ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.