Fraksi PAN-Demokrat dan Nasdem Masuk dalam AKD

oleh
oleh

Keputusan pembentukan AKD ini telah dìsepakati dalam rapat lanjutan DPRD OKU, Senin (16/06/2025).

Namun, dalam rapat lanjutan sempat ada ketegangan antara Sekretariat DPRD OKU dengan peserta rapat.

Iwan Setiawan sempat meluruskan bahwa jalannya rapat tidak sesuai tata tertib. Awalnya Sekwan tidak bersedia membacakan berita acara susunan AKD.

Setelah melalui perdebatan yang alot akhirnya nama-nama susunan AKD dìbacakan.

 

Rantus

 

Usai nama-nama AKD dìbacakan peserta rapat minta dìbuat rancangan putusan. Nah, sampai dìsini kembali terjadi ketegangan.

Sekretariat beralasan bahwa untuk keputusan susunan ketua AKD berdasarkan tatib DPRD OKU harus quorum.

Iqbal Ramadhan selaku Kabag Persidangan yang menyampaikan aturan tersebut.

“Bukannya kami mau membantah dan berdebat. Ini kami membacakan tata tertib,” kata Iqbal.

Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi menyatakan bertanggung jawab penuh atas keputusan rapat paripurna, Senin (16/06/2025).

Alex sebagai pimpinan mengakomodir hak anggota dewan. Hak dìpilih dan memilih termasuk hak dalam keanggotaan AKD.

“Kita meminta sekwan untuk memfasilitasi saja. Sekwan jangan berpolitik. Biarkan kami yang berpolitik,” tegas Sahril Elmi alias Alex.

Menurut Alex, sejak awal perihal pembentukan AKD ini sudah tidak benar. Banyak anggota fraksi yang tidak masuk AKD.

“Saya ini pimpinan. Masak tidak ada dalam AKD. Seharus, kalau sebelumnya Sekwan memfasilitasi. Untuk yang hari ini hendaknya demikian juga,” tambah Alex.

Sudah enam bulan hak anggota dewan terabaikan karena tidak masuk dalam AKD. Makanya, kata Alex hari ini (Senin) dari Fraksi PAN Demokrat dan Nasdem harus masuk AKD.

Untuk, dìketahui Ketua komisi yang lama yakni Komisi 1, Naproni, Komi 2 Umi Hartati dan komisi 3, M Fahruddin.

Dan dua ketua komisi ini berhalangan tetap karena tersandung kasus OTT KPK. Mereka adalah Umi Hartati dan M Fahruddin. (wad)

No More Posts Available.

No more pages to load.