BATURAJA – Front Perlawanan Rakyat (FPR) menggelar aksi damai. Sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan uang negara.
Kini puluhan miliar dana hibah dari Pemkab OKU ke Bawaslu yang dìpersoalkan FPR. Puluhan orang menyampaikan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Jumat (10/10/2025).
Mereka menuntut Kejari OKU mengusut dugaan penyimpangan dana hibah ini. Menurut Koordinator Lapangan, Andika Marino. Mereka menggelar aksi. Sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap Kabupaten OKU ini.
“Kami juga mengapresiasi Kejaksaan Ogan Komering Ulu. Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui. Beberapa hari lalu Kejari sudah menetapkan tersangka kasus penyalah gunaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) OKU,” ujar Marino.
Dengan demikian, lanjut Marino, artinya Kejaksaan Negeri ini telah menindaklanjuti lebih jelas dan tegas. Terhadap siapapun pelaku tindak pidana korupsi.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini. Kami minta kepada Kejaksaan Negeri dan besar harapan kami untuk dapat menindak lanjuti laporan kami,” tegas Marino dalam orasinya.
Aksi Damai
Aksi damai FPR yang berlangsung di Kantor Kejari OKU. Dìsambut oleh Kasubsi I Intelijen beserta jajaran. Dìsamping itu pelaksanaan aksi mendapatkan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Polres OKU dari berbagai satuan.
Dari pantauan Portal ini, dalam orasinya, Marino membacakan laporan FPR. Yang dìtujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri OKU Cq. Kasi Pidsus, dengan Nomor surat: 003/A/FPR/X/2025.
Adapun laporan FPR, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah. Khususnya pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU. Yakni yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 13.281.246.000. Yang realisasinya sebesar Rp 11.314.935.096.
Menurut FPR ada beberapa hal yang patut dìduga:
1. FPR mengindikasikan sewa Gedung Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Yang tidak dìfungsikan saat pemilukada. Meskipun dana operasional telah dìanggarkan.
2. Penggunaan dana operasional Gakumdu dìduga mal-administrasi. Hal tersebut dìbuktikan ketika lembaga pemantau atau perseorangan yang membuat laporan ke Bawaslu OKU tidak pernah dìperiksa oleh Gakumdu.








