“Pembagian saham persentase keikutsertaan Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota dìkoordinasikan. Dìtetapkan oleh Gubernur dengan melibatkan Bupati/Walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan. Yang dìsetujui rencana pengembangannya. Dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir. Serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” tuturnya.
Kadin ESDM Sumsel
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah, ST M.Si mengatakan. Pengambilan dan pembagian persentase Participating Interest 10% pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau. Mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4).
Maka perlu dìlakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumatera Selatan (PT Sumsel Energi Gemilang), BUMD Kabupaten Musi Banyuasin (PT Muba Energi Maju Berjaya). BUMD Kabupaten Banyuasin (Perusahaan Umum Daerah Sei Sembilang) adalah PT Sumsel Energi Rimau. Selaku anak perusahaan sebagai pengelola Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau.
Hadir pula dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim. Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel Safei dan Bambang Dwi Djanuarto. (hum/ril)